TEMPO.CO, Kediri-Menjelang
pemilihan kepala daerah pada Agustus 2013, hampir seluruh jalan
protokol dan pusat keramaian di Kotamadya Kediri dipenuhi baliho ukuran
jumbo bergambar Walikota Kediri Samsul Ashar dengan berbagai tema. Iklan
bando raksasa di Jalan KH Achmad Dahlan, misalnya, memuat ucapan
selamat ulang tahun kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Di
tempat itu, foto Samsul juga dipajang untuk ucapan Selamat Tahun Baru
dan Natal.
"Ini memang permintaan Pak Wali," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Kediri Hariadi kepada Tempo, Senin 28 Januari 2013. Baliho-baliho itu dipasang dan dibiayai sepenuhnya dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota wajib mensosialisasikan semua kebijakan Walikota. Menurutnya, Walikota memiliki keleluasaan dan hak menggunakan dana Humas untuk menyampaikan ucapan ulang tahun kepada pejabat lainnya.
Hariadi menyatakan baliho-baliho itu tidak ada kaitannya dengan rencana pencalonan Samsul Ashar dalam pemilihan kepala daerah. "Sebagai Walikota, dia berhak membuat iklan apa saja yang mengatasnamakan Pemerintah Kediri," ujarnya.
Namun, sejumlah kalangan menilai Samsul memanfaatkan program pemerintah dan uang negara untuk berkampanye. "Jika mengatasnamakan Pemerintah Kota Kediri, seharusnya dia tak memasang gambar sendirian. Kan bisa bersama wakil atau pejabat lainnya sesuai tema ucapan," kata Wakil Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Alha Raka, Munasir Huda.
Potensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh walikota yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah, menurut Huda terbuka lebar. Karena itu sudah saatnya masyarakat lebih jeli dan mewaspadainya. Seperti program bantuan langsung tunai Rp 250 ribu per keluarga untuk 11 ribu keluarga miskin, misalnya, dikritik karena tidak memiliki dasar dan tujuan yang jelas.
"Ini memang permintaan Pak Wali," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Kediri Hariadi kepada Tempo, Senin 28 Januari 2013. Baliho-baliho itu dipasang dan dibiayai sepenuhnya dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota wajib mensosialisasikan semua kebijakan Walikota. Menurutnya, Walikota memiliki keleluasaan dan hak menggunakan dana Humas untuk menyampaikan ucapan ulang tahun kepada pejabat lainnya.
Hariadi menyatakan baliho-baliho itu tidak ada kaitannya dengan rencana pencalonan Samsul Ashar dalam pemilihan kepala daerah. "Sebagai Walikota, dia berhak membuat iklan apa saja yang mengatasnamakan Pemerintah Kediri," ujarnya.
Namun, sejumlah kalangan menilai Samsul memanfaatkan program pemerintah dan uang negara untuk berkampanye. "Jika mengatasnamakan Pemerintah Kota Kediri, seharusnya dia tak memasang gambar sendirian. Kan bisa bersama wakil atau pejabat lainnya sesuai tema ucapan," kata Wakil Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Alha Raka, Munasir Huda.
Potensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh walikota yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah, menurut Huda terbuka lebar. Karena itu sudah saatnya masyarakat lebih jeli dan mewaspadainya. Seperti program bantuan langsung tunai Rp 250 ribu per keluarga untuk 11 ribu keluarga miskin, misalnya, dikritik karena tidak memiliki dasar dan tujuan yang jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar