TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi proyek gedung olahraga di Bukit Hambalang
Sentul, Bogor, Selasa, 22 Januari 2013. Mereka adalah Manajer
Konstruksi PT Ciriajasa Cipta Mandiri Malemteta Ginting dan Sekretaris
Program Atlet Andalan (PAL) Kementerian Pemuda dan Olahraga Wiyanto
Soehardjo.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dan DK," ujar Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, saat dihubungi, Selasa, pagi ini. AM dan DK adalah inisial dari Andi Alifian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.
PT Ciriajasa adalah salah satu subkontrak proyek Hambalang. Adapun Wiyanto adalah mantan anak buah Andi Alifian yang dulunya Menteri Olahraga. Andi dan Deddy diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut.
Korupsi di proyek ini mencuat setelah M. Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, menuding ketuanya, Anas Urbaningrum, menilap duit proyek. KPK lantas membuka penyelidikan baru yang melibatkan Anas.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dan DK," ujar Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, saat dihubungi, Selasa, pagi ini. AM dan DK adalah inisial dari Andi Alifian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar.
PT Ciriajasa adalah salah satu subkontrak proyek Hambalang. Adapun Wiyanto adalah mantan anak buah Andi Alifian yang dulunya Menteri Olahraga. Andi dan Deddy diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut.
Korupsi di proyek ini mencuat setelah M. Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, menuding ketuanya, Anas Urbaningrum, menilap duit proyek. KPK lantas membuka penyelidikan baru yang melibatkan Anas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar