TEMPO.CO, Purwokerto
- Sutarno, 46 tahun, suami dari Ninik Setyowati, 45 tahun, akan
menggelar syukuran usai Kepolisian Resor Banyumas menghentikan
penyelidikan kasusnya. Syukuran tersebut rencananya akan digelar pekan
depan. “Rencananya pekan depan kami akan syukuran,” kata Sutarno, Ahad,
27 Januari 2013.
Ia mengatakan, hingga saat ini ia dan Ninik masih menunggu surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian. Menurut dia, SP3 tersebut bisa dijadikan dasar bahwa kepolisian benar-benar serius menghentikan kasus itu.
Ninik dijadikan tersangka oleh Polres Banyumas setelah ia mengalami kecelakaan yang membuat anaknya, Kumaratih Sekar Hanafi, 11 tahun, meninggal dunia. Polisi akhirnya menghentikan kasus tersebut karena desakan masyarakat.
Ia mengaku gembira mendengar kabar polisi menghentikan kasus tersebut. Namun, kata dia, ia akan lebih gembira jika sudah ada bukti tertulisnya, bukan sekadar pernyataan lisan. Selain menunggu terbitnya SP3, Sutarno berharap barang bukti sepeda motor yang disita polisi bisa segera dikembalikan.
Pada Sabtu siang kemarin, Kapolres Banyumas, AKBP Dwiyono, menyatakan bahwa kasus Ninik tak diteruskan lagi. Pertimbangan penghentian penyidikan karena alasan kemanusiaan, melihat kondisi Ninik yang terbaring cacat.
Selain itu, telah ada kesepakatan damai antara keluarga korban dan pengemudi truk. Kesepakatan tersebut dibuat pada Sabtu 26 Januari 2013 siang di rumah korban. "Setelah dihentikan kasusnya, polisi perlu memulihkan nama baik korban," kata penasihat hukum Ninik, Djoko Susanto. Ninik sendiri mengaku lega setelah kasusnya dihentikan. “Rasanya plong,” kata dia.
Ia mengatakan, hingga saat ini ia dan Ninik masih menunggu surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian. Menurut dia, SP3 tersebut bisa dijadikan dasar bahwa kepolisian benar-benar serius menghentikan kasus itu.
Ninik dijadikan tersangka oleh Polres Banyumas setelah ia mengalami kecelakaan yang membuat anaknya, Kumaratih Sekar Hanafi, 11 tahun, meninggal dunia. Polisi akhirnya menghentikan kasus tersebut karena desakan masyarakat.
Ia mengaku gembira mendengar kabar polisi menghentikan kasus tersebut. Namun, kata dia, ia akan lebih gembira jika sudah ada bukti tertulisnya, bukan sekadar pernyataan lisan. Selain menunggu terbitnya SP3, Sutarno berharap barang bukti sepeda motor yang disita polisi bisa segera dikembalikan.
Pada Sabtu siang kemarin, Kapolres Banyumas, AKBP Dwiyono, menyatakan bahwa kasus Ninik tak diteruskan lagi. Pertimbangan penghentian penyidikan karena alasan kemanusiaan, melihat kondisi Ninik yang terbaring cacat.
Selain itu, telah ada kesepakatan damai antara keluarga korban dan pengemudi truk. Kesepakatan tersebut dibuat pada Sabtu 26 Januari 2013 siang di rumah korban. "Setelah dihentikan kasusnya, polisi perlu memulihkan nama baik korban," kata penasihat hukum Ninik, Djoko Susanto. Ninik sendiri mengaku lega setelah kasusnya dihentikan. “Rasanya plong,” kata dia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar