TEMPO.CO, Bandung - Hukuman bagi terdakwa kasus penodaan agama
lewat media sosial Facebook, Sebastian Joe, diperberat. Pengadilan
Tinggi Bandung menambah hukuman penjara Sebastian dari empat tahun di
Pengadilan Negeri Ciamis, menjadi lima tahun.
Kuasa hukum
Sebastian, Anang Fitriana mengatakan hukuman terhadap kliennya ditambah
karena majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menggunakan undang-undang
yang berbeda saat memutuskan perkara itu. "Pengadilan negeri
menggunakan pasal dalam KUHP, sementara Pengadilan Tinggi menerapkan
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Anang, Selasa 22
Januari 2013.
Alasan majelis hakim Pengadilan Tinggi, kata
Anang, karena UU ITE merupakan lex specialis ketimbang KUHP atau
undang-undang lain. "Kami tetap keberatan karena putusan ini berbeda
dari tuntutan jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Ciamis," kata Anang.
Pada
pertengahan 2012 Sebastian dilaporkan Front Pembela Islam Ciamis ke
polisi karena dituduh mengajarkan aliran sesat dan menodai agama lewat
Facebook. Atas laporan itu, polisi menggerebek rumah Sebastian di Jalan
Stasiun, Ciamis.
Anang menambahkan, atas putusan itu, ia akan
mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. "Tapi sebelum itu, kami akan
menemui klien kami terlebih dahulu," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar