TEMPO.CO, Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa enam anggota DPRD Riau yang
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pekan Olahraga
Nasional, Rabu, 23 Januari 2013. Mereka adalah wakil rakyat yang baru
menghuni tahanan KPK sepekan ini.
"Yang bersangkutan diperiksa
sebagai tersangka," ujar Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan
KPK, saat dihubungi, Rabu, 23 Januari 2013.
Keenam anggota dewan
itu di antaranya Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional, Abu Bakar
Siddiq (Partai Golkar), Muhamad Rum Zein (PPP), Zulfan Heri (Partai
Golkar), Tengku Muhazza (Partai Demokrat), Syarif Hidayat.
Empat
dari enam tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur,
pada Selasa pekan lalu, yakni Adrian, Abu Bakar, Muhazza, dan Zulfan.
Dua lainnya ditahan di Rutan KPK, yaitu Syarif dan Rum Zein.
Kasus
ini bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April
tahun lalu. Saat penangkapan, KPK menyita duit Rp 900 juta, yang diduga
bagian dari suap proyek PON sebesar Rp 1,8 miliar. KPK sudah menetapkan
empat anggota DPR lainnya sebagai tersangka. Dua tersangka lagi
masing-masing dari Dinas Pemuda dan Olahraga Riau dan staf PT
Pembangunan Perumahan.
Dalam kasus suap PON, nama Gubernur Riau Rusli Zainal ikut disebut-sebut terlibat. Akan tetapi, sampai sekarang KPK belum menetapkannya sebagai tersangka. Rusli membantah terlibat kasus itu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar