TEMPO.CO, Tangerang
- Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Selasa, 22 Januari 2013,
menyidang lima mahasiswa Universitas Pamulang. Mereka adalah Yudi Rizal
Muslim, 25 tahun, Bernedectus Mega Pradhipta (22), Ilham Firmansyah
(21), Rian Sartono Perdana (22), dan Soleman Keno (20).
Kelima
orang itu didakwa telah melakukan pengeroyokan, penganiayaan,
penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan dalam kasus penolakan
terhadap kedatangan Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Nanan
Sukarna, ke kampus mereka pada 18 Oktober 2012 silam.
Sidang
kedua berlangsung dengan pengawalan ketat aparat bersenjatakan senapan
laras panjang. Sementara itu, ratusan mahasiswa sebagian merangsek masuk
ruang persidangan anak yang cukup sempit. Dalam sidang yang dipimpin
hakim I Gede Mayun tersebut, kuasa hukum terdakwa, Ibrani dan Hendra
Supriatna, menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. "Mahasiswa
tidak pantas dipenjara dicampur dengan tahanan kriminal. Mereka bisa
jadi jahat, padahal mahasiswa memiliki sikap kritis," kata Ibrani.
Dalam eksepsinya berjudul "Jangan bungkam daya kritis mahasiswa dengan
kekerasan aparat" itu, penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa
dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan menyesatkan. "Penuntut umum
mendakwa terdakwa atas perbuatannya menolak kekerasan aparat polisi
terhadap mahasiswa, namun Wakapolri sendiri tidak dijadikan saksi
korban," kata Ibrani.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada 15
Januari 2013, jaksa penuntut umum Zaini dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa
mendakwa kelima terdakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 170, 351,
335, 160, dan 213 KUHP tentang pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan,
dan perbuatan tidak menyenangkan. Keseluruhan pasal hukumannya di atas
lima 5 penjara.
Tempo pernah menuliskan, aksi mahasiwa
menolak Wakapolri itu berlangsung ricuh. Mahasiswa menghadang Nanan dan
tidak memperbolehkan dia memasuki kampus. Para mahasiswa tak hanya
berunjuk rasa, tapi juga melempar batu ke arah aparat kepolisian yang
mengamankan kedatangan Nanan. Aparat membalas lemparan batu itu dengan
menembakkan gas air mata. Kedua belah pihak menjadi korban luka.
Polri mengklaim ada tujuh anggotanya yang mengalami luka. Mereka adalah
Supeno, Dedi Hendra, Samsudin, Suryana, Tri Joko Widodo, Sulistio
Wiyono, dan Puguh Santoso.
Namun seorang mahasiswa Universitas Pamulang yang juga menjadi saksi, Boma Angkasa Bhuwananda, kepada Tempo
mengatakan, dua mahasiswa juga menjadi korban kekerasan aparat.
Keduanya adalah Jundi Fajrin, mahasiswa Teknik Elektro yang dikeroyok
dan dipukuli polisi hingga gegar otak, dan Feri Irawan mengalami luka
tembak pada perut.
"Kami akan melapor balik kekerasan aparat
setelah proses persidangan kawan kami selesai," kata Boma. Mahasiswa,
kata Boma, memiliki bukti, baik visum maupun video pemukulan oleh aparat
polisi. "Nama-nama mereka (polisi) sudah kami kantongi. Kami berharap
kelak mereka diadili di persidangan umum, tidak hanya sidang kode etik
internal Polri," ujar Boma, mahasiswa Fakultas Hukum semester VI.
Adapun sidang lanjutan perkara penolakan pejabat negara ini akan
dilanjutkan pekan depan. "Kami akan pelajari dahulu pengajuan
penangguhan penahanan ini," kata hakim Mayun.
Karena
penangguhan belum dikabulkan, kelima terdakwa dibawa kembali ke Rumah
Tahanan Jambe, Kabupaten Tangerang dengan kendaraan tahanan Kejaksaan.
Begitu kawan mereka diangkut ke tahanan, mahasiswa pun bubar. Sebelumnya
mereka menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan meneriakkan kebebasan dan keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar