TEMPO.CO, Jakarta
-Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi rintisan sekolah
bertaraf internasional (RSBI) dalam Undang-undang Pendidikan Nasional
mendapat tanggapan beragam. Seorang perintis RSBI, Kepala Sekolah SMA
Bopkri 1, Kota Yogyakarta, Andar Rujito senang Mahkamah Konstitusi
mencabut dasar hukum rintisan sekolah itu.
Andar merintis RSBI saat masih menjabat Wakil Kepala Sekolah Bidang Pelaksanaan Program RSBI di SMA Negeri 1 Kota Yogyakarta pada 2004. “Keputusan MK tepat sekali,” kata Andar. “Pelaksanaan RSBI selama ini sudah keluar dari semangat awalnya.”
Asdar mengungkapkan kekecewaannya pada praktik pengelolaan sekolah rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Akibat sistem itu, sekolah terjebak oleh persoalan finansial dan urusan perbaikan fisik sekolah.
Kecenderungan itu kian parah dalam beberapa tahun terakhir. Banyak sekolah gemar menarik pungutan serta tak transparan dalam pengelolaan anggaran. Sekolah pun menambahkan persyaratan yang isinya di luar substansi.
Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 8 Januari 2013, membuat keputusan tentang nasib Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Mahkamah membubarkan status sekolah bertaraf internasional.
Berbeda dengan Yogyakarta, di Jawa Timur, putusan Mahkamah disambut dengan harapan munculnya status sekolah baru. Jika RSBI tak diperbolehkan lagi, pemerintah daerah siap mengembalikan statusnya menjadi sekolah standar nasional (SSN).
“Kalau kemudian RSBI hilang, setidaknya menjadi SSN plus," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur, Harun, Rabu 9 Januari 2013.
Belum ada keputusan jelas mengenai nasib-nasib sekolah yang sudah memiliki status RSBI. Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Selatan, Mathodah, masih menunggu instruksi dari Kementerian Pendidikan. "Terkait putusan MK itu, kami menunggu aturan teknis Kementerian Pendidikan Nasional," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 9 Januari 2013.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menghargai keputusan MK itu. Menurut dia, dihapusnya pasal ini, Indonesia tak lagi sekolah berlabel RSBI. Menteri Nuh harus mengikuti dan melaksanakan keputusan MK. Sejak dikeluarkannya keputusan MK ini, tak ada lagi sekolah RSBI atau SBI, baik negeri maupun swasta. Meski tidak ada RSBI, peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tetap akan terus jalan.
Andar merintis RSBI saat masih menjabat Wakil Kepala Sekolah Bidang Pelaksanaan Program RSBI di SMA Negeri 1 Kota Yogyakarta pada 2004. “Keputusan MK tepat sekali,” kata Andar. “Pelaksanaan RSBI selama ini sudah keluar dari semangat awalnya.”
Asdar mengungkapkan kekecewaannya pada praktik pengelolaan sekolah rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Akibat sistem itu, sekolah terjebak oleh persoalan finansial dan urusan perbaikan fisik sekolah.
Kecenderungan itu kian parah dalam beberapa tahun terakhir. Banyak sekolah gemar menarik pungutan serta tak transparan dalam pengelolaan anggaran. Sekolah pun menambahkan persyaratan yang isinya di luar substansi.
Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 8 Januari 2013, membuat keputusan tentang nasib Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Mahkamah membubarkan status sekolah bertaraf internasional.
Berbeda dengan Yogyakarta, di Jawa Timur, putusan Mahkamah disambut dengan harapan munculnya status sekolah baru. Jika RSBI tak diperbolehkan lagi, pemerintah daerah siap mengembalikan statusnya menjadi sekolah standar nasional (SSN).
“Kalau kemudian RSBI hilang, setidaknya menjadi SSN plus," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur, Harun, Rabu 9 Januari 2013.
Belum ada keputusan jelas mengenai nasib-nasib sekolah yang sudah memiliki status RSBI. Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Selatan, Mathodah, masih menunggu instruksi dari Kementerian Pendidikan. "Terkait putusan MK itu, kami menunggu aturan teknis Kementerian Pendidikan Nasional," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 9 Januari 2013.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menghargai keputusan MK itu. Menurut dia, dihapusnya pasal ini, Indonesia tak lagi sekolah berlabel RSBI. Menteri Nuh harus mengikuti dan melaksanakan keputusan MK. Sejak dikeluarkannya keputusan MK ini, tak ada lagi sekolah RSBI atau SBI, baik negeri maupun swasta. Meski tidak ada RSBI, peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tetap akan terus jalan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar